Pringsewu
Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa 1 buah Hand Tractor/bajak aset BUMDes Makmur Jaya Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Diduga disewakan oleh Solihin oknum Gapoktan dan Pengelola BUMDes tersebut kepada H.Kohar (HK) pengusaha di wilayah tersebut tanpa izin H Jupri selaku Kepala Pekon (Kakon) Kamilin.
Hal itu mencuat setelah diberitakan sebelumnya oleh media yang tergabung di Forlim Pringsewu, sebagai kontrol sosial awak media kembali turun ke Pekon/desa tersebut,
Menemui Kakon. diapun mengatakan tidak tahu menahu Tractor bahwa telah lama Solihin oknum Gapoktan sewakan ke H.Kohar pengusaha di wilayah itu.
“Jadi begini saja masalah ini tanggung jawab secara pribadi Solihin karna sebelumnya dia tidak lapor terlebih dahulu kepada saya sebagai kepala Pekon bahwa mesin tersebut telah disewakan oleh nya (Solihin-red), kemudian Kakon memangil ketua BUMDes dan Solihin ke kantornya, kemudian seorang anggota BUMDes datang, namun ditunggu lama Solihin tidak juga hadir. Lantas disituasi Itulah Kakon mengatakan, ini tidak ada kaitannya dengan Pekon. Jangan bawa-bawa nama pekon ya, “kata kakon berang di kantornya, sa’at awak media konfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Lantas masih ditempat yang sama, aggota BUMDes yang datang memenuhi panggilan Kakon membeberkan kepada kami bahwa intinya mesin bajak tersebut sudah dilimpahkan kepada BUMDes jadi sudah menjadi Aset BUMDes yang kita kelola, jadi sudah seharusnya barang tersebut, apapun bentuknya harus diketahui keberadaan oleh kami, tapi tindakan oknum pada sa’at menyewakan tanpa sepengetahuan kami alias tanpa izin, jelasnya.
Bertepatan juga Kami pada waktu itu masih di kantor pekon Kamilin, seorang menelepon kami supaya masalah ini jangan diteruskan dengan alasan dia mengaku sebagai kerabat dekat Solihin oknum pengelola BUMDes tersebut. Diapun mengarahkan, untuk menemui Solihin di rumahnya.
Ternyata menurut pengakuan Solihin saat dikonfirmasi, berbanding terbalik dari keterangan narasumber diatas.
Oknum pelaku mengatakan sebelum mesin bajak itu saya sewakan ke HK saya minta izin kepada Aryani selaku ketua BUMDes Makmur Jaya Kamilin bahkan Pk Kakon tau dan merekapun mengizinkannya, mesin itu saya sewakan kepada HK pada Oktober 2023, ada surat sewa- menyewanya ada di HK”kata Solihin di rumahnya sambil memaksa kami untuk menerima amplop entah apa isinya namun kami tolak.
Kemudian H.Kohar mengakui bahwa barang yang disewanya tersebut milik pribadi Solihin,saya tidak tau jika itu milik desa, diapun mengukui keteledorannya akan berdampak seperti ini.
“Saya tidak tau kalo mesin itu milik desa, sebab Solihin sewakan pada saya Agustus 2023 sebesar Rp….” tapi saya lupa nominalnya, surat-suratnya ada di rumah tanfa bisa menujukan surat dan mesin tersebut, bahkan dia berjanji akan mengembalikan mesin tersebut besok ke – pekon Kamilin, “janjinya kepada awak media sa’at konfirmasi di tokonya, “Rabu 7 Februari 2024.
Selanjutnya upaya camat menelepon Kakon kamilin dan pihak-pihak yang bersangkutan di dalam hal ini, agar ke kantornya untuk segera diselesaikan, namun anehnya simua pihak-pihak tersebut tidak merespon dengan cepat himbauan camat tersebut yang notabene dalam wilayah pemerintahannya, padahal besok 8 Februari 2024 hari libur nasionalnasional. (Azh/Yudin – tim Forlim Pringsewu)