Pringsewu
Kerja sama atau memorandum of understanding (Mou ) ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Pringsewu Jevi Hardi Sofyan dinilai 4 lembaga yang hadir Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) ketua Sirli Patih , Forum Wartawan Lintas Media Pringsewu (Forlim) Aan mewakili ketua Umum Erwin ,Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI) Ketua Neki Irawan dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) ketua Anhar dan 2 lembaga lainnya .
Pertemuan antara ke lembaga tersebut berlangsung di kantor IWO-I kabupeten Pringsewu menyikapi terkait MoU ketua DPC APDESI Pringsewu Jevi Hardi Sofyan dari 13 lembaga yang terdaftar di Kesbangpol kabupaten Pringsewu ternyata hanya 7 lembaga yang yang di akomodir dan MoU dengan DPC APDESI Pringsewu .
Dari ke 4 lembaga tersebut menyampaikan dan menuntut haknya masing masing kepada ketua DPC APDESI kabupaten Pringsewu Jevi Hardi Sofyan terkait MoU dengan ke 7 lembaga yang nilainya mencapai Rp 3 Milyar untuk ke 7 lembaga tersebut .
“Ada apa ini mesti dikotak kotak,kita sama sama sebagai jurnalis baju boleh berbeda tapi pada dasarkan kita sama dan saya nilai keputusan DPC APDESI Pringsewu tersebut tidak adil justru membuat kecemburuan sosial diantara jurnalis itu sendiri ” tegas Sirli Fatih ketua IWO-I dalam keterangan pers di kantornya . Senin(04/03/2024)
Hal serupa disampaikan Ajarudin sebagai Ketua Pengawas Forum Wartawan Lintas Media Pringsewu (Forlim) mewakili ketua umum Forlim Pringsewu Erwin ,Aan panggilan akrab Ajarudin mengatakan semua lembaga sudah terdaftar di Kesbangpol Pringsewu itu harus diakomodir karena lembaga yang ada sama sama mempunyai hak yang sama dan memiliki kedudukan yang sama dalam hukum .
“Lembaga yang ada ini sebanyak 13 lembaga ini kan sudah jelas legalitas hukumnya ,memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan sama sama eksis serta jelas keanggotaan dan media yang di lembaga tersebut ” Bebernya.
Selanjutnya Aan pun meminta keadilan kepada semua pihak yang terkait terutama ketua DPC APDESI Pringsewu Jevi Hardi Sofyan agar semua lembaga diperhatikan karena dikatakan Aan semuanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing masing dan tidak ada yang hebat karena yang hebat belum tentu benar tapi yang benar pasti hebat .
“Tolong dikaji ulang matang matang ,kami ini sama sama jurnalis dan sudah lama juga berkiprah di pemerintah daerah kabupaten Pringsewu jadi ada unsur apa sehingga tidak dilibatkan ” jelasnya sesaat usai mengikuti rapat di kantor IWO-I Pringsewu .
Ketua lembaga PPWI kabupaten Pringsewu Neki Irawan mengatakan hal yang sama ,berdasarkan apa ketua DPC APDESI kabupaten Pringsewu tidak mengakomodir Lembaga PPWI atau 6 Lembaga yang sama sama terdaftar di Kesbangpol Pringsewu
“Saya sama sekali sampai saat belum mengerti maksud dan tujuan ketua DPC APDESI Pringsewu Jevi Hardi Sofyan apa maksudnya tidak mengakomodir semua lembaga ,itu harus di jelaskan kepada lembaga yang tidak terakomodir ” ungkapnya.
Terakhir yang dimintai komentarnya ketua PWRI Pringsewu Anhar ,dalam statementnya Anhar meminta DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Jevi Hardi Sofyan untuk memberikan keterangan terbuka kepada 6 lembaga yang tidak diakomodir ,karena ini sudah bisa dipastikan menjadi ketidak keberhasilan ketua DPC APDESI Pringsewu dalam mengatasi persoalan yang terjadi di DPC APDESI Pringsewu
” Janganlah buat persoalan baru ,kita ini sebenarnya sudah kondusif sebelum adanya MoU ,justru dengan diadakan MoU dan ada keterlibatan oknum teman teman wartawan mungkin sehingga membuat situasi tidak kondusif ,saya harap semua bisa berjalan dengan baik dan elegan sehingga indah didengarnya ” paparnya .
Sementara ketua DPC APDESI Pringsewu Jevi Hardi Sofyan sebelumnya Jum’at (02/03/2024) mengatakan bahwa ke 7 lembaga tersebut sudah ada MoU dengan DPC APDESI Pringsewu sebasar Rp 3 milyar untuk 7 lembaga sementara yang lainnya mungkin itu sifatnya independent aja
“Memang benar 7 lembaga sudah ada MoU dengan DPC APDESI Pringsewu sebesar Rp 3 milyar untuk 7 lembaga Ujar Jevi.
Namun saat ditanya siapa yang mengundang doc APDESI dengan jelas Jevi mengatakan bahwa yang mengundang itu dari pihak lembaga yang bersangkutan .
” Yang mengundang lembaga yang bersangkutan kami dari DPC APDESI tidak mengundang ,yang mengundang dari lembaga yang bersangkutan “pungkasnya. (Wahyudin)