Pringsewu
Kepala pekon(kapekon) di kabupaten Pringsewu ,Lampung . Tidak pernah mengenal yang namanya anggaran kebersamaan ,apalagi sampai melalui Dewan Pimpinan Cabang ,Assosiasi Pemerintah Desa/Pekon Seluruh Indonesia(DPC APDESI ) Kabupaten Pringsewu melalui Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK ) APDESI yang nilainya sungguh fantastis sampai Rp 60.000.000,-
Kapekon dan DPC APDESI Pringsewu tidak pernah mengenal anggaran kebersamaan yang ada anggaran Publikasi bagi media dan memang sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) pekon oleh masing masing pekon
Disampaikan Jevi Hardi Sofyan ,SH,MH ketua DPC APDESI Pringsewu mengatakan bahwa pembayaran kepada media melalui 12 lembaga itu sudah jelas bukan membayar lembaga tetapi membayar koran atau media online yang sebelumnya sudah berlangganan dengan Para kepala pekon
” Media yang kami bayar melalui lembaga lembaga yang ada di kabupaten Pringsewu itu memang sebelumnya sudah ada memorandum of understanding (MoU ) dan sudah berlangganan sebelumnya dengan pekon,jadi tidak ada salahnya kami untuk memudahkan jadi kami bayar melalui lembaga masing masing karena media yang bersangkutan bernaung di lembaga tersebut” terang Jevi Hardi Sofyan ,SH,MH ketua DPC APDESI Pringsewu saat dihubungi media ini Sabtu(11/05/2024).
Apalagi jika dikatakan DPC APDESI dan Lembaga atau wartawan membuat MoU untuk mempermudah pembayaran media itu seolah olah melakukan permufakatan jahat maksudnya jadi bingung
” Kami sebagai pengurus DPC APDESI justru kebingungan apalagi kami seolah olah melakukan permufakatan jahat ,pihak tertentu terhadap DPC APDESI dan DPK APDESI di Pringsewu ” kata Jevi panggilan akrab kapekon Pardasuka ,kabupaten Pringsewu tersebut .
Lanjut Jevi pengurus DPC dan DPK APDESI dan teman teman wartawan yang bernaung di 12 lembaga sudah mengetahui bahwa tidak permufakatan jahat dan wartawan yang tidak akan mau membuat
MoU dengan DPC APDESI kalau MoU tersebut bisa dikatakan anggaran kebersamaan atau permufakatan jahat
“Insya Allah kami dan teman teman wartawan yang bernaung di 12 lembaga profesi wartawan di kabupaten Pringsewu bisa melakukan pembayaran kepada media jadi mudah ,saya rasa tidak ada yang harus di persoalkan ” pungkasnya. (Wahyudin)