cetak,online& youtube
homeIndeks

Hilangnya Pasilitas Umum Halte Bus Di Depan UAP Di Pringsewu Pertanyakan

banner 120x600

Pringsewu
Sejumlah pihak mempertanyakan hilangnya pasilitas umum berupa Halte Bus di depan Universitas Aisiah Pringsewu (UAP),kabupaten Pringsewu ,Lampung pasalnya hilangnya pasilitas umum berupa halte bus tersebut mengundang pertanyaan publik .

” Dibongkarnya itu siang dan dilakukan oleh orang banyak yang ngawasi badannya gendut sekitar berumur 60 tahunan” terang Yanto salah satu pedagang di depan UAP Pringsewu Selasa(23/01/2024).

Namum para pedagang lainnya tidak mau memberikan keterangan ketika ditanya terkait hilangnya pasilitas umum halte bus tersebut .

Begitu juga saat wartawan media ini ingin konfirmasi terkait hilangnya pasilitas umum berupa halte bus didepan pintu masuk UAP Pringsewu kepada pihak UAP melalui security tidak ada satupun pihak UAP yang bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut dengan alasan karena mau ada tamu dari kementrian kesehatan RI

“Maaf ya ,hari ini karena mau datang tamu dari pihak kementrian kesehatan RI jadi lagi pada sibuk ” terang salah satu Security yang namanya sengaja dirahasiakan karena permintaan yang bersangkutan Selasa(23/01/2024)

Akhirnya rombongan media diminta untuk ke kantor security setempat

Pelaku pengrusakan pasilitas umum berupa halte bus tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 pasal 274 ayat 1 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta rupiah.(Wahyudin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *