Pringsewu. Seharusnya semua proyek baik besar maupun kecil yang menggunakan uang negara harus ada papan proyek Informasi dengan begitu rakyat mengetahuinya dengan adanya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Acaman pidana bagi pimpinan yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5.000.000,-.
Namun sangat disayangkan proyek pembangunan infrastruktur fisik rabat beton di RT 2 Dusun 1 Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung yang diduga tidak ada papan nama informasinya, menurut keterangan dikerjakan oleh pemborong rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pringsewu.
Dugaan itu muncul ketika
Pekerja mengatakan mereka hanya kerja harian mengenai mandor mereka tidak tau. Kami 6 orang ini bekerja sudah seminggu, tukang 4 orang, kenek 2 orang, kami belum tau dibayar nya berapa, lebar nya 2 meter, kalo panjang nya gak tau, papan proyek biasanya di pasang sudah selesai, gk ada dari PU kamarin ke sini mereka poto-pota udah itu pergi, gitu aja paling mandor nya sebentar kesini dah itu pergi, “kata pekerja, Selasa (30/7/2024).
Menurut tokoh masyarakat dusun 1 RT, 2 Pekon Pasir Ukir pekerja pembangunan rabat beton ini volume ukurannya kami tidak mengetahui namun ini proyek dari PUPR Pringsewu, mandornya orang Bumi Arum, yang mborong orang media juga, sebenarnya banyak yang menanyakan papan proyek tersebut, sedangkan proyek rabat beton ini bisa dikatakan sudah beres,”ujarnya di lokasi proyek tersebut, kamis, (1/8/2024).
Masih menurutnya, seharusnya menjadi contoh mereka itukan dari pemerintah tentu lebih paham tentang UU KIP masak iya kalah dengan pembangunan yang dikerjakan oleh pihak pekon mereka selalu memasang papan informasi proyek tersebut, “pungkasnya. (Tim)