Pringsewu, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
.
Dalam UU Desa tersebut berisi beberapa poin, diantaranya adalah soal masa jabatan kepala pekon dan Badan Himpun Pemekonan (BHP) menjadi 8 tahun.
.
Menanggapi hal tersebut, ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan berharap dengan jabatan kepala pekon yang menjadi 8 tahun bisa membuat kepala pekon fokus membangun desanya masing-masing menjadi lebih maju.
.
“Setelah disahkannya revisi UU Desa ini bisa membuat desa lebih maju dan berdaulat karena adanya beberapa perubahan pasal tentang kemandirian desa,” ujar Jevi Hardi Sofyan, Jum’at (29/3).
.
Selain itu, dengan adanya purna tugas membuat mantan kakon dan perangkat pekon yang habis jabatannya bisa ada penghargaan dari negara walaupun hanya sekali mendapatkannya.
.
“Kemudian terkait penambahan jabatan BHP yang menjadi 8 tahun dan kesejahteraan serta tunjangannya diharapankan bisa meningkatkan tugas dan fungsinya terkait pengawasan terhadap anggaran dana desa,” ujarnya.(Wahyudin)
Beranda
Berita
Di Sahkannya UU Desa Lewat DPR RI,Jevi Hardi Sofyan,Harap Kepala Desa Fokus Membangun Desa
Di Sahkannya UU Desa Lewat DPR RI,Jevi Hardi Sofyan,Harap Kepala Desa Fokus Membangun Desa
Rekomendasi untuk kamu
Pringsewu – Pagelaran. Melalui kegiatan, Proyek Pengutan Profil Pelajar Pancasila (P-5), meliputi kegiatan, religi keagamaan…
Pringsewu – Pardasuka. Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) AL-Huda Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Lampung, terus menunjukkan…
Pringsewu – Pardasuka. Warga masyarakat Pekon/Desa, Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Lampung, menurut warga dikarenakan…
Pringsewu – Pagelaran. Debi Hardian,S.Pi.M, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pringsewu saat di konfirmasi via…
Pringsewu – Pagelaran. Rodiah (44) beralamat di gang sempit milik tetangganya masuk dari jalan raya…